Radio FM di Indonesia dialokasikan pada frekuensi 87,5 MHz sampai dengan 108 MHz sebanyak 204 kanal. Kanal pertama berada di 87,6 MHz dan kanal ke 204 berada di 107,9 MHz, kelipatan 100 kHz setiap kanalnya. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 tahun 2003 mensyaratkan jarak minimal antar kanal dalam satu area adalah 800 kHz, khusus untuk kota-kota besar jarak antar kanalnya 400 kHz.
Jika suatu pemancar radio FM menggunakan frekuensi 88 MHz, sebenarnya mereka menggunakan frekuensi 88 MHz + 455 kHz. Tambahan 455 kHz ini digunakan sebagai audio buffer karena gelombang suara yang dipakai pemancar radio FM tadi dicacah secara digital.